Bagi semua Mitra Loket FASTPAY diseluruh Indonesia, mulai tanggal 01-Oktober-2015 PT PLN membuat Peraturan terbaru untuk Transaksi PLN PRABAYAR / Pulsa Listrik yaitu�Pertama�: Transaksi dengan System Denomisasi/Nominal dan�Kedua�: Admin tidak termasuk dalam Nominal.
A.Nominal PLN PRABAYAR yang sudah ditentukan oleh PT PLN sebagai berikut :
- 20.000
- 50.000
- 100.000
- 200.000
- 500.000
- 1.000.000
- 5.000.000
- 10.000.000
- 50.000.000
Jika
Loket FASTPAY Melakukan Transaksi menggunakan Nominal yang berbeda
dengan Nominal diatas, maka Transaksi tsb tidak bisa dilakukan.
B. Admin tidak termasuk dalam Transaksi Tsb
Contoh :- Sistem Lama, transaksi PLNPRA 20Rb = materai + ppn + ppj + angsuran + power purchase + admin (sudah include semuanya)
- Sistem Terbaru, transaksi PLNPRA 20Rb = materai + ppn + ppj + angsuran + power purchase (belum termasuk admin).
Admin PLNPRA Terbaru Rp 2.500,- sehingga pembelian PLNPRA 20rb + Admin (Rp 2,500,-) = Total yang harus dibayar oleh pelanggan Rp. 22.500,-