Kini FASTPAY hadirkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, program Bukan Penerima Upah (BPU). Apakah yang dimaksud oleh BPU? Pengertiannya ialah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Tujuan dari program ini adalah untuk
memberikan perlindungan jaminan social bagi tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut
kehulangan sebagian atau kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
Besaran iuran ditetapkan berdasarkan
nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan
upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Berikut adalah besaran iurannya :
• Jaminan Kecelakaan Kerja : 1%
• Jaminan Hari Tua : 2% (minimal)
• Jaminan Kematian : 0.3%
Para mitra FASTPAY diseluruh
Indonesia saat ini memiliki kesempatan yang sangat luas untuk
mendapatkan keuntungan dengan tersedianya layanan pendaftaran &
pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di FASTPAY. Informasikan layanan terbaru
ini kepada seluruh pelanggan, tetangga, kerabat, dan keluarga anda.
Transaksikan BPJS Ketenagakerjaan, dapatkan keuntungannya.