Pengguna moda transportasi kereta api mengalami peningkatan
terkait peningkatan pelayanan yang diberikan oleh PT Kereta Api
Indonesia. Sehubungan dengan masih banyaknya keluhan penumpang kereta
api terkait dengan penjualan tiket kereta api, PT Kereta Api Indonesia
memberikan peraturan yang ketat tentang tiket yang tercetak, dimana
tiket harus sesuai dengan nama dan nomor identitas penumpang yang akan
berangkat.
Bagi calon penumpang kereta api hendaknya juga mengetahui dengan
jelas jadwal kereta api yang melewati pergantian hari di stasiun antara,
karena tiket tidak berlaku bila data tanggal tidak cocok dengan jadwal
kereta yang ada.
Contoh ilustrasi:
KA Bima relasi Gambur tujuan Surabaya Gubeng, berangkat dari Gambir
tanggal 2 Januari 2013 jam 17.00 WIB. Calon penumpang akan memesan KA
Bima dengan relasi Yogyakarta ke Surabaya Gubeng, karena KA Bima tiba di
Yogyakarta jam 01.00 WIB dan sudah mengalami pergantian tanggal, maka
petugas melayani pemesanan KA Bima relasi Yogyakarta tujuan Surabaya
Gubeng tanggal 3 Januari 2013 jam 01.00 WIB, walaupun KA Bima berangkat
dari Gambir tanggal 2 Januari 2013.
Apabila tiket penumpang tidak sesuai dengan nama dan nomor identitas
yang berlaku atau tidak sesuai dengan jadwal kereta dikarenakan melewati
stasiun antara, maka penumpang tidak boleh masuk stasiun/naik kereta
api dan tiket dianggap tidak berlaku. Apabila kedapatan penumpang di
atas KA menggunakan tiket tidak sesuai dengan nama dan nomor identitas
atau jadwal, maka akan diturunkan dari kereta api pada kesempatan
pertama.
Berikut daftar kereta api yang melewati pergantian hari di stasiun antara: